Udhiyah untuk Luar Daerah

Bolehkah saya menyerahkan binatang udhiyah (hewan qurban) saya kepada seorang kawan yang tinggal jauh dari kota saya tinggal untuk disembelih di kampungnya, lantaran kesadaran masyarakat kampungnya untuk menjalankan syariat udhiyah masih rendah. Pernah pada suatu hari raya Iedul Adha, hanya ada satu orang yang menjalankan syariat udhiyah, bahkan pernah tidak ada yang menjalankannya sama sekali. (Abu Fatih—Sukoharjo, Jawa Tengah)

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Pada asalnya yang paling utama bagi seseorang yang hendak menjalankan syariat udhiyah adalah ia menyembelihnya sendiri. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik r.a bahwa Nabi saw menjalankan syariat udhiyah dengan dua ekor kambing yang gemuk dan menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.

DR. Wahbah az-Zuhayli menyatakan, disunnahkan bagi orang yang hendak menjalankan syariat udhiyah untuk menyembelih sendiri binatang udhiyahnya bila ia mampu. Sebab hal itu adalah qurbah (ibadah, pendekatan diri kepada Allah). Mengerjakan qurbah secara langsung lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain. Namun jika seseorang tidak ahli menyembelih, lebih baik baginya untuk mewakilkannya kepada seseorang yang ahli. Dalam hal ini, disunnahkan baginya untuk menyaksikannya. Yang demikian itu karena Nabi saw pernah bersabda, “Wahai Fathimah, berdiri dan lihatlah binatang udhiyahmu yang sedang disembelih!”

Selanjutnya DR. Wahbah menjelaskan, para ahli fiqh madzhab Hanafi memakruhkan pemindahan pelaksanaan penyembelihan binatang udhiyah ke luar daerah orang yang melaksanakannya, kecuali kepada kerabatnya atau kepada orang-orang yang lebih membutuhkan daging binatang udhiyah daripada orang-orang di daerahnya. Menurut para ahli fiqh madzhab Maliki, tidak boleh memindahkan pelaksanaan penyembelihan binatang udhiyah melebihi jarak bolehnya seseorang mengqashar shalat (sekitar 80 km), kecuali daerah yang lebih jauh itu lebih membutuhkan. Para ahli fiqh madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat, boleh dipindah ke jarak kurang dari jarak bolehnya mengqashar shalat—seperti halnya zakat, namun tetap sah jika pemindahan lebih jauh dari itu dilakukan.

Para ahli fiqh kontemporer seperti DR. Nashir al-‘Umar, Syaikh Ibnu Jibrin, dan yang lain menyatakan bolehnya memindahkan pelaksanaan penyembelihan binatang udhhiyah ke luar daerah jika masyarakat daerah tersebut lebih membutuhkan. Hal itu sesuai dengan maqashidusy syari’ah: meratakan kemaslahatan untuk seluruh umat. Satu catatan lagi mereka tambahkan, orang yang memindahkannya—baik mengirimkan uang untuk dibelikan binatang udhhiyah maupun mengirimkan binatang udhhiyahnya, harus memastikan binatang udhhiyahnya disembelih pada hari yang benar.

Kiranya keterangan para ulama di atas sudah menjawab pertanyaan Antum. Wallahu al-Muwaffiq.
Sumber: Majalah Ar-Risalah